news

Apa itu Filisida? KPAI Ungkap Fakta Terkait Kasus Nizam di Sukabumi, Korban Tak Hanya Disiksa Ibu Tiri tapi Juga Ayah Kandung, Begini Penjelasannya

Rabu, 4 Maret 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi kekerasan orang tua terhadap anak yang menjadi sorotan publik dalam kasus Nizam di Sukabumi hingga dikategorikan sebagai filisida (freepik)

Ibu tiri korban berinisial TR berdalih bahwa luka-luka tersebut disebabkan karena sakit panas biasa ketika Nizam mengalami demam atau penyakit kulit. Namun, kondisi fisik Nizam yang melepuh mengungkap fakta sebaliknya.

Dalam pemeriksaan awal, TR mengaku melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada Nizam dengan alasan untuk mendidik atau mendisiplinkan anak.

Namun, cara yang dilakukan ibu tiri seperti dugaan memaksa minum air panas sama sekali tidak dapat dibenarkan, apalagi sampai berdampak pada kematian.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Buka Suara atas Laporan Farel Prayoga yang Minta Perlindungan KPAI, Singgung Dugaan Ekspolitasi

Terbaru, KPAI menemukan fakta bahwa ayah kandung juga melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya sendiri. Nizam bahkan tak mendapatkan penanganan serius ketika ia sakit.

"Kami mendapatkan fakta bahwa ayah kandung ini memukul dan menampar korban. Memang ananda (Nizam) ini sudah 5 hari sakit, namun tidak diperiksakan (ke dokter), perlakuan (orang tua dan ibu tiri) juga seolah dibiarkan saja," ucap Diah.

KPAI melaporkan ayah kandung Nizam ke polisi atas dugaan penelantaraan dan juga pemisahan terhadap ibu kandung yang dianggap melanggar Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

"Tidak hanya penelantaran, sebetulnya juga selama 4 tahun ayah kandung ini menghambat ibu kandung untuk bertemu anaknya. KPAI menyebut ini sebagai kasus besar karena seorang anak berhak bertemu ibu kandung dalam proses pengasuhan," terangnya.

Baca Juga: Kisah Sedih Farel Prayoga, Pernah Disiksa Ibu Tiri hingga Uang Hasil Manggung Disalahgunakan Keluarga, Ketegarannya Bikin Warganet Nyesek

Motif menjauhkan Nizam dari ibu kandungnya selama 4-7 tahun dianggap sebagai bentuk kekerasan psikis yang seolah ingin menguasai korban sepenuhnya di bawah kendali keluarga baru.

Terungkap bahwa selama 4 tahun terakhir, Nizam dihalang-halangi oleh ayah kandung untuk bertemu ibu kandungnya. Nizam bahkan sempat mengira ibu kandungnya sudah meninggal.

Temuan terbaru dari KPAI berdasarkan keterangan saksi dan tetangga mengindikasikan bahwa ayah kandung juga diduga pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Dengan demikian, ayah kandung Nizam tak hanya dituding menelantarkan tetapi juga melakukan kekerasan dan penghambatan bertemu ibu kandung.

Baca Juga: Tegas! Tiongkok Resmi Tetapkan Hukuman Mati untuk Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak, Surya Saputra: Indonesia Kapan?

Ketiga tindakan, termasuk penelantaran atau kelalaian ayah kandung hingga penganiayaan ibu tiri tersebut berakibat fatal hingga dikategorikan KPAI sebagai pembunuhan anak terhadap orang tua atau filisida.

Halaman:

Tags

Terkini