SketsaNusantara.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap sederet fakta mengejutkan terkait kasus Nizam di Sukabumi, Jawa Barat hingga dikategorikan sebagai filisida.
Sebagaimana diketahui, Nizam Syafei (NS) merupakan anak berusia 12 tahun diduga jadi korban kekerasan ibu tiri (inisial TR) dan akhirnya meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 2026.
Kasus ini menyita perhatian publik sampai mendapat atensi DPR RI. Lisnawati, ibu kandung korban menduga Nizam juga ditelantarkan oleh ayah kandungnya sendiri (Anwar Satibi alias AS) hingga menjadi korban penyiksaan yang dilakukan TR.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada hari Senin, 2 Maret 2026, KPAI menyebut kasus ini sebagai filisida karena ada dugaan pembiaran atau kelalaian dari ayah kandung Nizam hingga sang anak tak ada kesempatan untuk menyelamatkan diri.
Lantas, apa itu filisida? Bagaimana keterkaitannya dengan kasus meninggalnya Nizam Syafei dan apa motif pelaku melakukan kekerasan pada korban?
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi DPR RI, KPAI menjelaskan bahwa filisida merupakan tindakan pembunuhan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya sendiri.
Tindakan ini dilakukan secara sadar atau sengaja dari orang tua yang mengakibatkan kematian sang anak. KPAI menilai kasus Nizam sebagai filisida maltreatment, yakni pembunuhan terhadap anak yang terjadi akibat penganiayaan secara fatal.
Baca Juga: Ibu Tiri Nizam Resmi Jadi Tersangka, Terkuak Fakta Bahwa Sang Suami Pernah Melaporkannya ke Polisi
Bukan tanpa alasan, KPAI menyebut kasus ini termasuk dalam kategori filisida karena korban ternyata tidak mendapatkan kekerasan dari ibu tiri, tetapi juga dari ayah kandung yang diduga melakukan pembiaran meski mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.
Ayah kandung yang seharusnya sebagai pelindung utama sang anak justru membiarkan Nizam berada dalam situasi bahaya. Yang paling mengejutkan, diketahui bahwa AS juga melakukan kekerasan terhadap Nizam selama bertahun-tahun.
"Berdasarkan keterangan dari keluarga yang dekat dengan Nizam dan tetangganya mengatakan bahwa ayah kandung juga melakukan kekerasan selama 4 tahun terakhir. Ketika diingatkan, jawaban dari ayah katanya, 'itu anak saya, urusan saya'," ujar Komisioner KPAI, Diah Puspitarini dalam RDP yang ditayangkan di kanal YouTube TVR Parlemen.
Sebagaimana diketahui, kasus Nizam mencuri perhatian publik lantaran ia meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang mengenaskan. Video korban beberapa saat sebelum meninggal dunia juga sempat viral di media sosial.
Berdasarkan pengakuan korban sebelum wafat, Nizam diduga dipaksa meminum air panas dan disiram air panas oleh ibu tirinya, yang menyebabkan luka bakar parah di tubuh dan saluran pencernaannya.