SketsaNusantara.id - Kelompok pegiat anti korupsi menyoroti proses administrasi penggunaan kawasan hutan perusahaan tambang emas PT BSI.
Diduga, terjadi pelanggaran terkait prosedur tata batas lahan kompensasi PT. BSI.
Penemuan ini mencuat usai kelompok pegiat anti korupsi yang dikordinatori Ance Prasetyo membedah dokumen legalitas PT BSI, pengelola tambang emas tumpang Pitu di Banyuwangi.
Baca Juga: Dramatis! Detik-detik Pendaki Asal Jember Dievakuasi dari Jalur Curam Gunung Rante Banyuwangi
Merujuk pada Permenhut P.16/2014, PermenLHK P.50/2016, serta PermenLHK P.27/2018, pemegang IPPKH wajib menyelesaikan tata batas lahan kompensasi dalam jangka waktu 120 hingga 180 hari sejak terbitnya keputusan penunjukan lahan.
Namun temuan di lapangan menunjukkan PT BSI diduga melanggar aturan batas waktu tersebut.
Lahan Kompensasi di Bondowoso
Untuk lahan kompensasi seluas 428,6 hektare di Bondowoso berdasarkan SK.88/Menlhk-II/2015 tertanggal 13 Maret 2015, proses tata batas tercatat dilakukan pada 27 April 2016.
"Ini jelas melampaui batas 180 hari yang diatur dalam Permen," tegas Ance Prasetyo.
Lahan Kompensasi di Sukabumi
Sementara itu, lahan kompensasi seluas 1.092,01 hektare di Sukabumi berdasarkan SK.666/2017 disebut baru ditetapkan tata batasnya pada 4 Oktober 2018.
Berdasarkan hitungan waktu, proses tersebut disebut melebihi batas maksimal 120 hari sebagaimana diatur dalam regulasi.