Raihan membacok Farradhila Ayu (23), mahasiswi UIN Suska Riau yang sedang menunggu sidang akhir di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian mengungkapkan, dugaan sementara, insiden ini berkaitan dengan asmara.
“Motif sementara ini karena cinta ditolak,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, 26 Februari 2026.
Raihan pun segera diamankan dan ditahan di Polsek Binawidya.
Polisi juga langsung menetapkan Raihan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, korban yang mengalami luka di tangan dan kepala segera dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani perawatan intensif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!