LPSK menekankan pentingnya keterangan saksi untuk mengungkap apakah ada keterlibatan atau pembiaran yang dilakukan oleh sang ayah.
LPSK memastikan meminta kepolisian segera memanggil ayah Nizam untuk mendalami sejauh mana ia mengetahui kekerasan atau penelantaran yang terjadi.
Mereka mendorong penggunaan pasal penelantaran anak jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
LPSK dan KPAI juga Mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya tanda-tanda child neglect di lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak terulang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!