LPSK menekankan pentingnya keterangan saksi untuk mengungkap apakah ada keterlibatan atau pembiaran yang dilakukan oleh sang ayah.
LPSK memastikan meminta kepolisian segera memanggil ayah Nizam untuk mendalami sejauh mana ia mengetahui kekerasan atau penelantaran yang terjadi.
Mereka mendorong penggunaan pasal penelantaran anak jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
LPSK dan KPAI juga Mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya tanda-tanda child neglect di lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak terulang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Langkah Prabowo Kembalikan Status Empat Pulau ke Provinsi Aceh, Ingatkan Untuk Terus Kawal: Perjuangan Belum Berakhir!
Rieke Diah Pitaloka Tegas Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Atasan Pada Karyawannya, Singgung Soal Uang Pelicin!
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Hadir di Pemakaman Affan Kurniawan, Berkomitmen Usut Tuntas Tragedi dan Berterima Kasih Sebab Hal Ini
Rieke Diah Pitaloka Blak-blakan Ungkap Alasannya Terjun ke Politik hingga Jadi Anggota DPR saat Kariernya di Dunia Hiburan Bersinar
Rieke Diah Pitaloka Tanggapi Video Viral Guru yang Asyik Karaoke: Oon Ngalahin Oneng!