Kamis, 4 Juni 2026

Ibu Kandung Terancam, KPAI dan LPSK Ungkap Segera Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ayah Nizam Atas Dugaan-Dugaan Ini

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 27 Februari 2026 | 13:02 WIB
LPSK dan KPAI dalam kasus Nizam  (YouTube Intens Investigasi )
LPSK dan KPAI dalam kasus Nizam (YouTube Intens Investigasi )

SketsaNusantara.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa ayah kandung Nizam

Langkah ini diambil menyusul temuan fakta baru terkait dugaan penelantaran yang dialami Nizam sebelum peristiwa tragis yang menimpanya.

LPSK menyatakan bahwa saat ini ibu kandung Nizam, Lisnawati, yang saat ini mengalami gangguan fisik dan psikis telah meminta perlindungan dari LPSK.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Siswa SD Kabupaten Ngada NTT yang Nekat Akhiri Hidup Karena Tak Bisa Beli Buku, Kritik Keras Kebobrokan Data Bansos

"Ibu Lisna menyampaikan bahwa paska setelah adanya pelaporan tersebut, ibu Lisna mengalami banyak ancaman baik secara WA, atau telpon dari orang selalu menghubungi Ibu Lisna," ungkap LPSK dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Sebab selalu menerima pesan dan telpon dari orang yang selalu menghubunginya dan bernada ancaman maka Lisnawati meminta bantuan perlindungan dari LPSK.

LPSK mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami tingkat ancaman yang diterima oleh ibu kandung almarhum Nizam tersebut.

Baca Juga: Merasa Terancam oleh Roby Tremonti, Aurelie Moeremans dengan Dukungan Rieke Diah Pitaloka Siap Tempuh Jalur Hukum

LPSK dan KPAI menyampaikan bahwa saat ini pihaknya melakukan pendalaman berdasarkan sejumlah laporan dugaan adanya pembiaran dari ayah Nizam terhadap kekerasan yang diterima anaknya berkali-kali.

"Selain karena adanya pembunuhan kami juga mendengar adanya pembiaran jauh sebelumnya korban ternyata juga sudah mengalami kekerasan yang berulang kali," imbuhnya.

KPAI menyatakan bahwa berdasarkan investigasi awal dan keterangan saksi, ditemukan pola pengasuhan yang tidak layak. 

Baca Juga: Emosional, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans, Desak Negara Lebih Serius Bertindak Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Nizam diduga tidak mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai anak, yang menjurus pada tindak pidana penelantaran sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Di sisi lain, LPSK telah turun tangan untuk memastikan keselamatan saksi-saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga dan perlakuan terhadap Nizam di lingkungan keluarga.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X