2. Sopir Mengaku Tidak Bawa Surat-surat
Dalam keterangannya, Hafiz Mahendra mengaku panik saat melihat polisi.
Hafiz panik lantaran ia tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) saat mengendarai mobil tersebut.
“Saya nggak bawa SIM, nggak punya SIM,” ujarnya kepada wartawan.
Tak hanya itu, Hafiz juga mengaku tak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang membuatnya takut saat melihat polisi.
“Nggak punya SIM sama nggak bawa STNK, jadinya saya takut sama polisi,” imbuhnya.
3. Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Calya Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Hafiz Mahendra sebagai tersangka usai mengendarai mobil lawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, pria berusia 24 tahun itu akan dijerat Pasal 311 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Kami jerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3,” ujar Kombes Pol Komaruin kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2 026.
Hafiz terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp8 juta.
Kasus ini pun dilimpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman.
4. Warga Sidoarjo