Sebelumnya, pelaku juga melakukan hal yang sama kepada seorang nenek yang juga penjual tukang uduk, untuk itu kini kepolisian sedang mendalami potensi ada TKP lainnya.
Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura hendak membeli 4 bungkus nasi uduk di kawasan Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku kemudian membuat sang nenek sibuk melayani, saat lengah pelaku kemudian diam-diam mengambil uang hasil penjualan nasi uduk sang nenek yang disimpannya didalam kaleng.
Usai mengambil uang, pelaku kemudian kabur dengan membawa uang sang nenek dengan menggunakan sepeda motornya.
Namun naas, aksinya kini sempat terekam CCTV, sehingga kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku dan langsung ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Sementara itu Walikota Bekasi, Tri. Ardianto, pasca kejadian mengunjungi kediaman korban dan memberikan bantuan agar sang nenek bisa berjualan kembali.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!