SketsaNusantara.id - Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan atau LPDP belakangan sedang jadi perbincangan hangat usai pernyataan salah satu alumni penerimanya.
Seperti yang diketahui, unggahan Dwi Sasetyaningtyas, alumni penerima LPDP mendadak disorot hingga berbuntut panjang.
Perempuan yang akrab disapa Tyas ini awalnya hanya ingin memamerkan kewarganegaraan Inggris yang diterima sang anak, namun berbuntut nyinyiran.
Baca Juga: Usai Disorot Publik, Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Klarifikasi Pernyataan soal WNI
Pasalnya, pernyataan istri dari Arya Iwantoro, yang juga penerima LPDP ini dinilai merendahkan status kewarganegaraan Indonesia atau WNI.
Pernyataan Tyas ‘Cukup saya yang WNI, anak jangan’ menuai hujatan, pasalnya ia dan sang suami merupakan penerima beasiswa LPDP yang dibiayai pajak.
Meski Tyas telah memberikan permohonan maaf, namun tak menghentikan langkah LPDP untuk memanggil sang suami, Arya Iwantoro yang saat ini tengah menempuh pendidikan doktoralnya di Belanda.
Arya pun terancam harus mengembalikan uang beasiswa LPDP S2 dan S3-nya dengan nominal Rp2,64 miliar.
Baca Juga: Polemik Paspor Anak WNA, LPDP Klarifikasi Status Hukum Dwi Sasetyaningtyas sebagai Alumni
Apa Itu Beasiswa LPDP
LPDP merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang didirikan pada 28 Desember 2011 lalu.
Pendirian LPDP tak lepas dari kebijakan pemerintah tentang alokasi dana pendidikan.
Pada tahun 2010, pemerintah bersama DPR menyepakati, sebagian dana untuk pendidikan dialokasikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional atau DPPN yang dikelola dengan mekanisne dana abadi (endowment fund) ooleh BLU (Badan Layanan Umum).