Sebelumnya, LPDP menyampaikan keprihatinan atas sikap Dwi yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa. Dalam pernyataan resminya, LPDP juga meluruskan posisi hukum lembaga terhadap Dwi.
LPDP menjelaskan bahwa Dwi telah menyelesaikan studi magister (S2) dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Sesuai ketentuan, penerima beasiswa dengan masa studi dua tahun memiliki kewajiban kontribusi selama lima tahun, yang seluruhnya telah dituntaskan oleh Dwi.
“Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tulis LPDP.
Penjelasan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa polemik yang terjadi merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan status Dwi sebagai alumnus beasiswa LPDP.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!