news

Tak Ada Lagi Sweeping Rumah Makan, Gubernur Pramono Anung dan MUI DKI Jakarta Sepakat Tak Ada Razia Selama Ramadhan

Selasa, 17 Februari 2026 | 08:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Instagram @pramonoanungw)

SketsaNusantara.id – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar pertemuan strategis dengan jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta di Balai Kota. 

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting terkait kebijakan-kebijakan pemerintah daerah saat Bulan Suci Ramadhan.

"Menyambut Ramadhan itu harus penuh kerukunan dan kedamaian," ungkap Pramono Anung dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: Pramono Anung Tak Mau Masuk Gorong-Gorong saat Kerja Bakti di Jakarta, Sebut yang Bekerja adalah Otak

"Sebagai gubernur saya bertanggung jawab dan saya tidak mengizinkan adanya sweeping (rumah makan)," tegas Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kebijakan selama Ramadhan.

Bahwa kini ia memutuskan mengeluarkan satu peraturan baru bahwa meski bulan Ramadhan, rumah makan boleh tetap buka.

Ia menyatakan larangan keras terhadap aksi sweeping atau razia sepihak terhadap rumah makan yang tetap buka pada siang hari.

Baca Juga: Profil Uus Kuswanto Sekda DKI Jakarta yang Baru Dilantik Pramono Anung: Kariernya Dimulai dari Lurah 

Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa sekaligus memastikan ketertiban umum dan perlindungan ekonomi bagi pelaku usaha kecil di ibu kota.

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa penegakan aturan terkait jam operasional tempat makan sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum, dalam hal ini Satpol PP dan kepolisian.

Ia juga menyatakan telah bersepakat dengan MUI bahwa tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok mana pun yang melakukan tindakan main hakim sendiri atau sweeping. 

Baca Juga: Pramono Anung Bantah Keras Isu Petugas Ragunan Bawa Pulang Pakan Harimau

Poin-poin Kesepakatan Gubernur dan MUI menurutnya terdapat tiga poin utama yang ditekankan, yakni:

• Hormati yang berpuasa, hargai yang tidak, untuk itu rumah makan diperbolehkan buka dengan syarat menggunakan tirai atau penutup agar tidak mencolok, sebagai bentuk penghormatan bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Halaman:

Tags

Terkini