Beberapa komentar menyebut bahwa uang yang terbakar masih bisa ditukarkan jika kondisinya memenuhi syarat. Bank Indonesia diketahui masih menerima penukaran uang rusak akibat kebakaran dengan ketentuan tertentu.
Syarat penukaran meliputi kondisi fisik uang minimal dua pertiga dari ukuran asli dan masih dapat dikenali ciri-cirinya. Pemilik uang juga diminta menyiapkan KTP, surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan, serta mengisi formulir penukaran.
Kisah Kakek Rasil menjadi potret nyata dampak kebakaran terhadap warga rentan. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus memantik solidaritas dari masyarakat luas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!