news

Libur Lebaran 2026 Capai 13 Hari, Pemerintah Terapkan WFA untuk Mudik Lebih Nyaman

Jumat, 13 Februari 2026 | 13:00 WIB
Pemerintah mengumumkan kebijakan WFA dan libur panjang Lebaran 2026 dalam konferensi pers di Jakarta. (X/RadioElshinta)

SketsaNusantara.id - Pemerintah resmi menyiapkan skema libur panjang dan kebijakan kerja fleksibel menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Melalui kombinasi cuti bersama, akhir pekan, serta sistem Work From Anywhere (WFA), masyarakat berpotensi menikmati masa libur hingga 13 hari.

Dilansir SketsaNusantara.id dari unggahan akun X @RadioElshinta disebutkan jika kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Libur Sekolah Awal Ramadhan hingga Lebaran 2026, Total Libur Panjang Capai Lebih dari 2 Pekan

Pemerintah berharap skema tersebut mampu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memberi kesempatan masyarakat menikmati momen Lebaran bersama keluarga tanpa tekanan waktu.

Artinya, masyarakat tidak hanya mengandalkan hari libur resmi, tetapi juga mendapatkan fleksibilitas bekerja dari lokasi mana pun pada tanggal tertentu.

Kebijakan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan didukung oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca Juga: Kejar Sertifikat CPOB 2026, PMI Jember Genjot Standar Mutu Layanan Darah Jelang Ramadhan dan Lonjakan Kebutuhan Pasca Lebaran

Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan kerja fleksibel serupa.

“Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahkan meminta kepala daerah mendorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar memberi kesempatan pekerja melakukan work from anywhere pada tanggal yang sudah ditentukan,” tulis akun @RadioElshinta.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah agar kebijakan tersebut berjalan luas dan efektif.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan, masa fleksibilitas kerja dimulai sebelum Lebaran. Pemerintah menetapkan kebijakan WFA pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026.

Baca Juga: Jaga Daya Beli Jelang Lebaran, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Bernilai Rp 11,92 Triliun, Ini Ketentuannya

Dengan sistem ini, pekerja dapat mulai melakukan aktivitas kerja dari lokasi yang lebih fleksibel, termasuk dari kampung halaman.

Halaman:

Tags

Terkini