Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan ruang tersebut dinilai mencederai tujuan awal pembangunan fasilitas publik tersebut.
Bagi sebagian warga, keberadaan ruang laktasi di area publik seperti alun-alun kota merupakan langkah progresif pemerintah daerah dalam mendukung kesehatan ibu dan anak. Namun, dugaan penyalahgunaan oleh oknum petugas justru menimbulkan kekecewaan.
Warganet menilai, apabila ruang laktasi tidak dijaga sesuai fungsinya, maka kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas publik bisa menurun.
Menanggapi keluhan warga yang viral di media sosial, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menyampaikan permohonan maaf kepada warga,” sebagaimana dikutip dalam unggahan tersebut.
Mustaqim memastikan bahwa laporan warga telah ditindaklanjuti dan pihaknya tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Lebih lanjut, Mustaqim menegaskan bahwa Satpol PP Kota Malang akan memberikan pembinaan kepada petugas yang bertugas di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan mengimbau petugas agar tidak merokok sembarangan, terutama di fasilitas publik dan area bermain anak,” tegas Mustaqim seperti pada keterangan unggahan akun @RadioElshinta yang dijelaskan pada Minggu, 8 Februari 2026.
Ia juga menyatakan bahwa keluhan warga akan dijadikan bahan evaluasi internal. Evaluasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola fasilitas publik, khususnya ruang laktasi, agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!