Menurutnya, permasalahan yang terjadi saat ini lebih berkaitan dengan aspek operasional dan manajemen data.
Purbaya menyebut pemerintah justru mengalami kerugian, mengingat anggaran yang dikeluarkan sama dan terkadang lebih besar padahal jumlah penerima manfaat program ini berkurang.
Baca Juga: Anggaran BPJS Kesehatan Jember Terselamatkan, 12 Ribu Peserta PBPU Nonaktif Segera Dialihkan
"Kalau (kebijakan) itu membuat uang yang saya keluarkan lebih kecil, saya dukung. Ribut dikit nggak apa-apa. Tapi ini, uang yang saya keluarkan sama, tidak berubah, masih ribut lagi," tandasnya.
"Jadi dalam hal ini pemerintah dirugikan karena anggaran yang dikeluarkan besar tapi image pemerintah jelek. Artinya ada masalah operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus segera dibereskan," tegasnya.
Purbaya menilai proses pemutakhiran data peserta sebenarnya bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 41 persen peserta PBI JKN yang berada pada kelompok ekonomi desil menengah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar program lebih tepat sasaran.
Ke depannya, ia menyarankan agar penonaktifan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi sekitar 2 hingga 3 bulan disertai sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar peserta memiliki waktu untuk memahami perubahan status dan mengambil tindakan, seperti mendaftar ulang melalui jalur lain atau mempersiapkan skema pembayaran mandiri.
"Pemutahiran (data) ini jangan bikin keributan. Penonaktifkan peserta PBI JKN juga dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat," kata Purbaya.
"Jadi, jangan sampai yang sudah sakit, begitu mau cek up atau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, enggak berhak kan itu kedengarannya kayaknya kita konyol, padahal anggaran uang yang dikeluarin besar juga itu," tandasnya.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Disebut Tertipu Bank Himbara Rp200 T, Ini Klarifikasi Resmi Kemenkeu
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden terkait penghapusan tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepesertaan aktif sekaligus menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.