Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kerja polisi yang telah berhasil mengungkap kasus perdagangan anak ini.
"Kami akan ikut membersamai dan ikut mengawal terkait proses assessment terkait hak asuh dan memastikan bahwa anak betul-betul ada di lingkungan aman dan terhindar dari lingkungan beresiko," ungkap Margaret Aliyatul Maimunah selaku Ketua KPAI.
KPAI dalam kasus ini berkomitmen bahwa anak-anak yang telah berhasil diselamatkan tersebut akan dijauhkan dari lingkungan aman dan terhindar dari lingkungan beresiko mengingat salah satu tersangka justru merupakan ibu kandung korban.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!