Minggu, 19 Juli 2026

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Perdagangan Anak, 10 Orang Tersangka Diciduk, Salah Satunya Ibu Kandung

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Februari 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi anak korban TPPO  (Pixabay Marjohorn)
Ilustrasi anak korban TPPO (Pixabay Marjohorn)

Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kerja polisi yang telah berhasil mengungkap kasus perdagangan anak ini.

"Kami akan ikut membersamai dan ikut mengawal terkait proses assessment terkait hak asuh dan memastikan bahwa anak betul-betul ada di lingkungan aman dan terhindar dari lingkungan beresiko," ungkap Margaret Aliyatul Maimunah selaku Ketua KPAI.

KPAI dalam kasus ini berkomitmen bahwa anak-anak yang telah berhasil diselamatkan tersebut akan dijauhkan dari lingkungan aman dan terhindar dari lingkungan beresiko mengingat salah satu tersangka justru merupakan ibu kandung korban.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X