Ia mendesak, kalau ada SPPG yang masih lalai usai mendapatkan teguran agar bisa segera dipertimbangkan untuk pencabutan izin beroperasinya.
“Kami harap setelah evaluasi dan uji lab makanan serta pemberian teguran, tetapi tetap tidak berubah maka kami sarankan untuk segera dilakukan pencabutan izin operasinya,” pungkasnya.
“Sesuai dengan regulasi ada peran pemerintah daerah sebagai kontrol pelaksanaan MBG, jika SPPG tidak profesional maka punya kewenangan untuk mencabut izinnya,” tambahnya.
Selain itu, Rozi mengharapkan Satgas MBG tidak tebang pilih dan melakukan monitoring secara berkala ke seluruh SPPG di Jember.
Sebagai informasi, alokasi MBG sesuai regulasi sebesar Rp15 ribu yang dibagi di antaranya Rp10 ribu bahan baku, Rp3 ribu untuk operasional seperti gaji karyawan, listrik, air dan transportasi, sementara alokasi Rp2 ribu untuk biaya sewa dapur mitra.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI