news

Dorong Pelaksanaan MBG Berjalan Optimal, Ketua DPRD Jember: SPPG Harus Patuhi Standar BGN

Kamis, 5 Februari 2026 | 12:00 WIB
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Pasca inspeksi mendadak (Sidak) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemerintah Kabupaten Jember, ditemukan beberapa persoalan dalam pelaksanaannya.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Jember meminta agar persoalan serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari.

"Kami sudah melakukan pemantauan dan menerima laporan terkait adanya SPPG yang tidak sesuai standar, mulai dari menu dan kelayakan dari dapurnya," ujar Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, saat dikonfirmasi pada Kamis 5 Februari 2026.

Baca Juga: Dorong Ketahanan Pangan dan Swasembada, Komisi B DPRD Jember Pastikan Distribusi Pupuk Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Ia mengatakan, telah menerima berbagai laporan terkait pelaksanaan MBG yang tidak sesuai dengan standar.

"Sudah banyak masukan dan informasi, maka kami akan lakukan inventarisir untuk nantinya segera kami laporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN)," imbuhnya.

Halim memaparkan, kalau MBG ini menjadi salah satu program strategis nasional yang memiliki multiplier effect dalam pengungkit ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Sidak Kios Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Wuluhan, DPRD Jember Temukan Masalah Pasca Pemutakhiran e-RDKK

"Tujuan MBG ini sangat baik, jangan sampai SPPG yang telah berdiri ini mengambil keuntungan yang tidak sesuai sehingga merugikan masyarakat," paparnya.

Selama pelaksanaan MBG di Jember, Halim menilai jika terdapat persoalan di lapangan, diharapkan masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan.

"Laporan ini nantinya agar bisa ditindaklanjuti dengan mengambil langkah strategis, agar penerapannya bisa menjadi lebih baik lagi," sambungnya.

Baca Juga: Sektor Infrastruktur Jadi Sorotan, DPRD Jember Dukung Optimalisasi Kanal Wadul Gus E

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, dalam sidak beberapa waktu lalu ada beberapa temuan salah satunya SPPG yang berdiri di atas saluran air.

"Nah, terkait sarana SPPG yang tidak sesuai ini, apakah harus direlokasi atau perlu memenuhi syarat sesuai ketentuan pembentukan SPPG yakni menyertakan lulus SLHS dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini