Pernyataannya ini mengundang beragam reaksi positif dari warganet. Banyak yang memuji sikap tegas Purbaya dan mendukung Menkeu dalam penegakan hukum yang adil tanpa mengabaikan kewajiban instansi dalam memberikan pendampingan hukum terhadap oknum yang terlibat korupsi.
"Secara tidak langsung pak Purbaya menyindir hukum dan pihak berwenang tentang korupsi yang dulu mungkin bisa d intervensi, sekarang nggak dan harusnya seperti itu, good job Pak Pur!" komentar salah satu warganet.
"Bravo Pak Menkeu, kejadian seperti di masa lalu emang gak boleh terulang. Keputusan yang sangat fair, hukum tetap berjalan, tetapi pendampingan hukum yang menjadi hak tersangka tetap diberikan, dan bagi suatu instansi/organisasi pendampingan hukum adalah kewajiban supaya tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai," imbuh warganet lainnya.
Baca Juga: Banyak Operasi Tangkap Tangan di Awal Tahun 2026, Mahfud MD: KPK Mulai Bangkit
Bukan tanpa alasan, Purbaya sebelumnya pernah menyoroti kasus korupsi di Indonesia yang sulit diberantas di Kemenkeu karena adanya praktik "perlindungan" terhadap oknum yang terlibat.
Purbaya menjelaskan bahwa korupsi sering terjadi karena adanya tekanan, kesempatan, dan pembenaran (fraud triangle). Ia menekankan pentingnya pengawasan pimpinan untuk memutus rantai penyimpangan ini sejak dini.
Mantan Dewan Komisioner LPS itu menyindir 'budaya masa lalu' di lingkungan instansi keuangan di mana oknum seringkali merasa aman melakukan penyimpangan karena tahu akan dilindungi selama target tercapai.
Dalam rapat di Gedung DPR RI, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan perombakan besar-besaran terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. Ia bahkan memberikan ultimatim akan membekukan fungsi Bea Cukai jika kinerjanya tidak membaik dalam satu tahun.
"Kami sedang melakukan reformasi di pajak dan bea cukai. Kita ganti hampir 30-34 orang pejabat-pejabat Pajak dan Bea Cukai di tempat-tempat sentral yang dianggap ramai, yang selama ini saya anggap kalau diberi perintah orang-orangnya tidak mem-follow up dengan baik," kata Purbaya.
"Hal yang sama juga akan kita lakukan ke Dirjen Pajak dan kita akan pindahkan mungkin 45-50 orang, yang kinerjanya bagus-bagus kita tempatkan tempat yang lebih baik supaya ada perbaikan di tempat kita. Ini shock terapi karena selama ini belum pernah kita pindahkan sebanyak ini," tuturnya.
Purbaya secara terbuka mendukung langkah KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum di bawah kementeriannya dan menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini