SketsaNusantara.id - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap pejabat Pajak dan Bea Cukai yang terlibat dalam kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) pada DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Rizal diketahui menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat da dilantik oleh Menkeu Purbaya pada 28 Januari 2026 lalu.
Baca Juga: KPK Gelar OTT, Belasan Orang Ditangkap, Salah Satunya Mantan Ditjen Bea Cukai Lampung
KPK juga mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan DJBC Kemenkeu. Penangkapan ini merupakan yang kelima kalinya bagi KPK selama tahun 2026.
OTT KPK telah menangkap 8 orang terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Terbaru, KPK melakukan OTT dan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses resititusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Terkait hal ini, Menkeu Purbaya menekankan bahwa pihaknya akan berlaku adil. Ia membiarkan proses hukum berjalan dan tak berniat untuk meminta bantuan kejaksaan maupun Presiden Prabowo Subianto.
"Kita lihat hari ini ada yang di OTT, ada di Banjarmasin dan di Lampung yang disergap KPK. Ini mungkin jadi shok terapi bagi pegawai-pegawai kami," kata Purbaya dalam rapat Komisi XI DPR yang digelar pada hari Rabu, 4 Februari 2026 dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube TVR Parlemen.
"Begini, saya akan mendampingi mereka terus secara hukum, tapi tidak akan intervensi hukum. Dalam pengertian, saya misalnya datang ke Presiden minta KPK untuk menghentikan kasus atau kejaksaan untuk menghentikan kasus seperti di masa lalu. Saya tidak akan lakukan itu," tegasnya.
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan, namun proses hukum berjalan dengan adil dan menghukum siapa pun yang terbukti bersalah.
"Jadi, saya akan bantu tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah ya bersalah, tapi kalau enggak ya jangan di-abuse gitu kira-kira. Jadi intinya, kita akan tidak akan melakukan intervensi hukum," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kemenkeu Buka-bukaan! Data Pertumbuhan Ekonomi RI Awal 2025 Dirilis di Tengah Ketidakpastian Global
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Dipuji Mahfud MD: Dia Mulai Hantam Korupsi
Coretax Disebut Produk Gagal: Menkeu Purbaya Ungkap Dugaan Tak Ada Uji Coba dan Kualitas Lemah
Menkeu Purbaya 'Ngamuk' Usai Pergoki Rp234 T Uang Negara Nganggur di Bank, 7 Provinsi Ini Diduga Jadi Biang Keroknya
Purbaya Disentil Mantan Orang Terdekat Prabowo karena Dianggap Melemahkan Pemerintah: Saya Perpanjangan Tangan Bapak Presiden
Gercep Turun Tangan, Purbaya Langsung Datangi Danantara Usai Terima Keluhan soal Coretax, Sikap Tanggap Menkeu Tangani Masalah Jadi Sorotan