SketsaNusantara.id - Polres Jember bakal menggelar Operasi Keselamatan Semeru mulai 2 Februari 2026.
Operasi keselamatan tersebut berlangsung selama 14 hari hingga 15 Februari 2026 mendatang.
Kabar ini dibagikan Polres Jember melalui akun Instagram Satuan Lalu Litas (Satlantas) Polres Jember @satlantaspolresjember pada Minggu, 1 Februari 2026.
“Halo sobat Lantas, saat ini telah berlangsung Operasi Keselamatan Semeru 2026,” tulis akun @satlantaspolresjember sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id.
Selama Operasi Keselamatan Semeru 2026, terdapat 10 pelanggaran yang jadi prioiritas.
Adapun 10 pelanggaran yang dibidik dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Persid Jember Siap Arungi Babak 8 Besar Piala Gubernur Jatim, Bupati Gus Fawait: Kami Support Penuh
1.Berboncengan lebih dari 1 orang
2.Melebihi batas kecepatan
3.Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
4.Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI
5.Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt
6.Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara
7.Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
8.Melawan arus
9.Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10.Menerobos lampu merah
Baca Juga: Jember Targetkan Putus Rantai Kemiskinan Lewat Satgas Khusus dan Integrasi Program MBG
Apa Itu Operasi Keselamatan Semeru
Operasi Keselamatan Semeru merupakan salah satu agenda rutin yang digelar kepolisian setiap tahunnya dengan tujuan menciptakan situas lalu lintas yang aman juga kondusif.
“Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026 (2-15 Februari 2026), kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis akun X Humas Polda Jawa Timur @bidhumas_jatim.