"total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025," imbuhnya.
Di sisi lain, PPATK juga mencatat masih banyak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terus terjadi.
Berbagai kasus tersebut dinilai berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!