Kamis, 4 Juni 2026

PPATK Ungkap Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil, Diduga Gunakan Rekenening Karyawan Hingga...

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Jumat, 30 Januari 2026 | 12:57 WIB
PPATK temukan dugaan penyembunyian omzet di sektor tekstil (Freepik / jcomp)
PPATK temukan dugaan penyembunyian omzet di sektor tekstil (Freepik / jcomp)

SketsaNusantara.id - Sepanjang tahun 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menghasilkan 173 hasil analisis.

Disebutkan bahwa empat hasil pemeriksaan, serta satu informasi yang berkaitan dengan sektor fiskal.

Total nilai transaksi yang masuk dalam analisis tersebut mencapai Rp 934 triliun.

Baca Juga: PPATK Datangi MUI Bahas Isu Pemblokiran Rekening KH Cholil Nafis, Ternyata Ini Faktanya

Dari rangkaian analisis dan pemeriksaan di sektor fiskal itu, PPATK menemukan satu temuan penting di bidang perdagangan tekstil.

Dalam temuan tersebut, terdapat dugaan bahwa sejumlah pihak menyembunyikan omzet dengan nilai fantastis yang menyentuh angka hingga Rp 12,49 triliun.

Modus yang digunakan yakni memanfaatkan rekening milik karyawan atau rekening pribadi untuk menampung aliran dana dari hasil penjualan ilegal.

Baca Juga: Heboh Kontroversi Bendera One Piece dan Pemblokiran Rekening Nganggur, Harta Kekayaan Kepala PPATK Naik Drastis hingga 107 Persen

"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil,"

"Pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," tulis Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, dilansir dari akun Instagram @lambegosiip.

Meski demikian, PPATK belum mengungkap secara rinci kasus transaksi penjualan ilegal yang melibatkan perusahaan tekstil tersebut.

Baca Juga: Rekening Diblokir PPATK saat Butuh Uang, Perempuan Ini Curhat di Medsos, Diminta Tunggu 7 Hari untuk Buka Blokir

Lembaga ini menegaskan bahwa koordinasi terus dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna mencegah praktik penghindaran kewajiban perpajakan.

"Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara,"

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X