news

Gaji Guru Honorer Dibandingkan Program MBG, Ferry Irwandi Soroti Realita Upah dan Aturan ASN

Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi guru honorer di sebuah sekolah. (Pexels/Agung Pandit Wiguna)

SketsaNusantara.id - Perbincangan mengenai gaji guru kembali ramai di media sosial. Isu tersebut menyoroti rendahnya upah guru honorer. Kondisi itu dinilai belum menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.

Sebagian warganet membandingkan gaji guru dengan pekerja program Makan Bergizi Gratis. Upah tenaga di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi disebut lebih tinggi. Perbandingan itu memicu diskusi luas di ruang digital.

Sorotan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ferry Irwandi. Influencer sekaligus aktivis kemanusiaan itu membahasnya dalam kanal YouTube miliknya. Ia menempatkan kesejahteraan guru sebagai isu utama pendidikan.

Baca Juga: Ferry Irwandi Sebut Tayangan Mens Rea Sangat Layak Ditonton, Ternyata Ini Alasannya...

Ferry menyebut kesejahteraan guru sebagai fondasi sistem pendidikan. Menurutnya, persoalan tersebut mencakup guru berstatus honorer. Ia menilai isu ini kerap luput dari pembahasan kebijakan.

Dalam pernyataannya, Ferry menyinggung besaran upah guru honorer. Ia menyebut masih banyak guru menerima gaji jauh dari standar minimum. Kondisi tersebut ditemukan di berbagai daerah.

"Nyatanya, kita bisa dengan mudah menemukan banyak sekali guru honorer yang digaji tidak sampai UMR," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono, Ferry Irwandi: Komedi Bisa Lucu dan Ofensif

Ferry juga mengungkap adanya guru dengan penghasilan sangat rendah. Ia menyebut nominal yang diterima bahkan tidak mencukupi kebutuhan dasar. Situasi itu menjadi keresahan dalam dunia pendidikan.

Ia menjelaskan, kualitas kurikulum tidak selalu sejalan dengan kesejahteraan guru. Buku dan sistem pembelajaran dinilai belum cukup menopang kinerja pengajar. Faktor ekonomi disebut berpengaruh terhadap keberlanjutan profesi guru.

Ferry kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan aspek regulasi. Ia menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan itu menjadi dasar pengelolaan kepegawaian negara.

Menurut Ferry, pemerintah hanya dapat mengalokasikan anggaran berdasarkan status hukum jabatan.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut membatasi kewenangan pemerintah daerah. Termasuk dalam hal pengangkatan dan penggajian tenaga honorer.

"Semua aturan terkait ini, terdapat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan saya menemukan, pernyataan tentang pemerintah daerah yang dilarang menggaji tenaga-tenaga honorer," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini