Berdasarkan catatan LHKPN KPK, pada tahun 2008 ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun, harta Maidi tercatat sebesar Rp3,37 miliar.
Jumlah tersebut naik menjadi Rp4,15 miliar pada tahun 2012 saat ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun.
Kekayaannya naik signifikan menjadi Rp10 miliar setelah Maidi terpilih jadi Wali kota Madiun pada tahun 2019, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan jumlah kekayaannya berlanjut secara periodik, dari tahun ke tahun setelah Maidi menjabat jadi Wali Kota Madiun.
Pada tahun 2020, kekayaannya bertambah menjadi Rp11,9 miliar. Tak lama kemudian, tepatnya pada tahun 2022, jumlah kekayaannya melonjak lagi menjadi Rp15,7 miliar.
Tahun 2023, harta kekayaan Maidi bertambah senilai Rp16,4 miliar, hingga akhirnya pada laporan terakhir per April 2025 kekayaannya menyentuh angka Rp16,9 miliar.
Lonjakan kekayaan inilah yang kini ikut menjadi perbincangan hangat publik setelah Maidi terjaring OTT KPK.
Masyarakat menunggu proses hukum yang transparan untuk mengungkap apakah peningkatan harta tersebut benar-benar berasal dari sumber yang sah atau berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang kini sedang diselidiki.
KPK sendiri menegaskan bahwa OTT ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membersihkan pemerintahan daerah dari praktik korupsi.
Publik pun sempat dikejutkan dengan penangkapan Wali Kota Madiun, termasuk warga Madiun yang merasakan kemajuan daerahnya di era kepemimpinan Maidi.
Namun, masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas demi menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kota Madiun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!