Mahfud menjelaskan bahwa reaksi penolakan justru datang dari masyarakat. Namun Gus Dur menyatakan tidak merasa terhina.
Ia menyebut banyak warga NU kala itu memprotes lawakan tersebut. Gus Dur tetap menegaskan tidak ada penghinaan yang dimaksud.
Mahfud juga menyinggung laporan lain yang menyeret Pandji. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia membandingkan laporan tersebut dengan contoh kasus Gus Dur. Menurut Mahfud, analogi yang lebih berat justru tidak dipermasalahkan.
Pandangan Mahfud disampaikan sebagai penjelasan hukum. Ia menekankan batasan antara kritik, humor, dan penodaan agama.
Hingga kini, laporan terhadap Pandji masih tercatat di kepolisian. Proses selanjutnya bergantung pada penilaian unsur hukum yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!