Kamis, 4 Juni 2026

Mens Rea Berujung Laporan Polisi, Mahfud MD Nilai Materi Komedi Pandji Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Senin, 19 Januari 2026 | 16:30 WIB
Pusaran kasus laporan akibat Mens Rea Pandji. (Instagram/pandji.pragiwaksono)
Pusaran kasus laporan akibat Mens Rea Pandji. (Instagram/pandji.pragiwaksono)

SketsaNusantara.id - Komika Pandji Pragiwaksono menghadapi sejumlah laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut muncul setelah materi stand up comedy bertajuk Mens Rea tayang di Netflix.

Acara komedi itu dirilis di platform streaming pada 27 Desember 2025. Sejak penayangan, respons publik berkembang dan memicu pelaporan hukum di beberapa daerah.

Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 10 Januari 2026.

Baca Juga: Irma Chaniago dari Partai Mana? Intip Profil Anggota DPR RI yang Disorot Usai Sindir Pandji dan Mahfud MD di Tengah Polemik Stand Up Comedy Mens Rea

Laporan serupa juga masuk ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelapor mengaku sebagai Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta pada 12 Januari 2026.

Di hari yang sama, Polresta Malang turut menerima laporan dugaan penistaan agama. Pelapor menyebut diri sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang.

Di tengah proses pelaporan tersebut, Mahfud MD menyampaikan pandangannya. Ia menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur penodaan agama.

Baca Juga: Apa itu Katarsis? Ini Makna Istilah yang Ditekankan Mi'ing Bagito di Tengah Polemik Pandji yang Dipolisikan Gegara Materi Stand Up Comedy Mens Rea

Mahfud menjelaskan bahwa penodaan agama masih merujuk pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965. Aturan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama, memecah belah bangsa, itu juga tidak bisa," ucap Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat yang diunggah pada 17 Januari 2026.

Ia menerangkan bahwa penodaan agama berkaitan dengan munculnya tafsir baru. Tafsir tersebut harus bertentangan dengan ajaran utama agama yang dianut.

Menurut Mahfud, otoritas tafsir berada pada lembaga keagamaan resmi. Penilaian tersebut umumnya menyangkut aspek akidah.

Dalam siniar yang sama, Mahfud memberi contoh peristiwa lawakan terhadap Presiden keempat RI. Gus Dur pernah menjadi bahan humor kelompok lawak nasional.

“Ketika Gus Dur jadi Presiden, kelompok lawak meminta maaf sendiri pada Gus Dur padahal Gus Dur nggak apa-apa,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X