SketsaNusantara.id - Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil membongkar praktik keji sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan total 9 orang tersangka, termasuk sosok wanita yang diduga kuat menjadi dalang utama dari jaringan terstruktur ini.
Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi anak yang memanfaatkan celah platform digital untuk transaksi ilegal.
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, kronologi penggerebekan dan penangkapan para pelaku terungkap.
Dimana operasi ini bermula dari hasil pemantauan intensif unit siber kepolisian terhadap akun-akun mencurigakan di media sosial yang menawarkan jasa "adopsi anak" dengan prosedur kilat.
Namun, di balik kedok adopsi tersebut, terdapat transaksi uang yang mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan hal itu, polisi kemudian menyisir sebuah lokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara, yang dijadikan tempat penampungan sementara bagi bayi-bayi tersebut sebelum dikirim ke pembeli.
Hal itu kemudian diungkap oleh Kapolresta Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
"Ibunya menawarkan anaknya di adopsi, anaknya yang saat itu masih dikandung terhadap tersangka N namun karena N tidak sanggup membayar sejumlah uang disepakati maka tersangka N menawarkan kepada pembeli lain lewat 2 bidan ini," ungkapnya.
Kapolresta Medan mengungkapkan bahwa pelaku N melakukan penawaran jual beli bayi di media sosia dan berdasarkan sejumlah bukti tersebut kini kepolisian telah menangkap 9 orang.