9 orang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari perekrut ibu hamil, penyedia tempat, pengelola akun media sosial, hingga kurir.
Polisi juga berhasil meringkus otak dari sindikat ini, yang mengatur seluruh alur distribusi dan negosiasi harga dengan calon pembeli di berbagai kota.
Kepolisian mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja dengan sangat rapi dan terorganisir. Mereka menyasar kelompok masyarakat yang rentan melalui beberapa tahapan.
Pelaku mencari ibu hamil yang mengalami kesulitan ekonomi atau hamil di luar nikah melalui grup-grup di media sosial.
Lalu mereka menawarkan biaya persalinan dan uang kompensasi dengan syarat bayi tersebut harus diserahkan kepada mereka untuk "diadopsi".
Bayi yang sudah didapat kemudian dipajang atau ditawarkan secara tertutup di media sosial kepada calon orang tua asuh yang ingin mendapatkan anak tanpa melalui jalur hukum resmi.
Setiap bayi dihargai bervariasi tergantung usia dan jenis kelamin, dengan kisaran harga mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Kini 9 orang tersangka sudah di sel di sel tahanan Polrestabes Medan dan dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Upaya SAR di Medan Ekstrem: Penemuan Serpihan Pesawat ATR PK-THT di Maros-Pangkep Menjadi Petunjuk Kunci Penelusuran Lokasi Jatuhnya Pesawat
Banjir Meluas Ganggu Jalur Kereta, KAI Lakukan Rekayasa Operasi dan Batalkan 38 Perjalanan
Gelar Rakernas di Jember, Khofifah Ajak Alumni UNAIR Sinkronkan Program dengan Agenda Nasional
Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan, Khofifah Pastikan Stok Logistik Aman Lewat Operasi Pasar Murah di Jember
Cegah Pendaki Tersesat? Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Terapkan Gelang Berchip dan Panic Button
Raffi Ahmad Datangi Banyumas Lewat UKP Mendengar, Ini yang Diserap Negara dari Akar Ekosistem Seni dan Ekonomi Kreatif Daerah