Kamis, 4 Juni 2026

Berkedok Adopsi Online, Polisi Gerebek Sindikat Penjualan Bayi dan Tangkap Sang Dalang Utama dI Medan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 19 Januari 2026 | 16:00 WIB
Kapolresta Medan bersama foto 9 tersangka  (YouTube KOMPASTV )
Kapolresta Medan bersama foto 9 tersangka (YouTube KOMPASTV )

9 orang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari perekrut ibu hamil, penyedia tempat, pengelola akun media sosial, hingga kurir.

Polisi juga berhasil meringkus otak dari sindikat ini, yang mengatur seluruh alur distribusi dan negosiasi harga dengan calon pembeli di berbagai kota.

Kepolisian mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja dengan sangat rapi dan terorganisir. Mereka menyasar kelompok masyarakat yang rentan melalui beberapa tahapan.

Pelaku mencari ibu hamil yang mengalami kesulitan ekonomi atau hamil di luar nikah melalui grup-grup di media sosial.

Lalu mereka menawarkan biaya persalinan dan uang kompensasi dengan syarat bayi tersebut harus diserahkan kepada mereka untuk "diadopsi".

Bayi yang sudah didapat kemudian dipajang atau ditawarkan secara tertutup di media sosial kepada calon orang tua asuh yang ingin mendapatkan anak tanpa melalui jalur hukum resmi.

Setiap bayi dihargai bervariasi tergantung usia dan jenis kelamin, dengan kisaran harga mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.

Kini 9 orang tersangka sudah di sel di sel tahanan Polrestabes Medan dan dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X