news

Murka! Deddy Corbuzier Ultimatum Pengemudi BMW Putih Berplat Merah Kemhan yang Viral Gegara Merokok sambil Berkendara, Tegaskan Pelaku Tak Kebal Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:30 WIB
Deddy Corbuzier ultimatum pemilik BMW putih berplat merah Kemhan yang bikin heboh karena dinilai melanggar hukum usai berkendara ugal-ugalan dan pakai plat nomor palsu (Instagram/mastercorbuzier)

Menurut Deddy, pemilik mobil mewah itu diduga menggunakan plat nomor palsu yang dibeli dari toko daring.

Melalui video unggahannya, Deddy juga memperingatkan pelaku karena ia tidak kebal hukum dan harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Gue bakal cari lu beli di mana. Mungkin lu dapet plat nomor palsu dari toko online terus lu pake petantang-petenteng padahal pake plat nomor bodong," ujarnya.

"Lu udah tahu pake plat nomor bodong pake mobil mewah biar dilihat semua orang, tapi jangan bodoh! Kita lagi cari siapa (pemilik BMW) dan lu nggak kebal hukum," tegasnya.

Baca Juga: Dihujat Jadi Beban Negara, Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Ambil Gaji dan Tunjangan Pasca Dilantik Jadi Stafsus Menhan: Net Worth Saya Masih Tinggi...

Sebelumnya, Kepala Biro Umum Setjen Kemhan telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa plat BMW putih yang viral di medsos adalah palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menegaskan bahwa plat dinas tersebut adalah palsu dan penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan di lingkungan Kementerian Pertahanan," ujar Marsma TNI Toni Setiawan, melalui laman resmi Kemhan yang disampaikan pada hari Senin, 12 Januari 2026.

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa kendaraan dinas Kemhan pada umumnya berwarna hitam, sedangkan kendaraan putih hanya diperuntukkan bagi kendaraan pengawalan dan ambulans.

Nomor kendaraan BMW yang muncul dalam video tersebut juga tidak tercatat sebagai inventaris resmi Kementerian Pertahanan, berdasarkan hasil penelusuran dalam basis data Kemhan.

Baca Juga: 3 Bulan Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Disebut Sudah Lapor LHKPN ke KPK! Berapa Harta Kekayaan Sang Mentalis?

Diketahui, nomor registrasi tersebut terdaftar untuk kendaraan lain, sehingga menegaskan adanya penyalahgunaan atribut resmi negara.

Penggunaan plat dinas Kemhan diatur secara ketat melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Penomoran Registrasi dan Penggunaan Logo Kementerian Pertahanan pada Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pelaku bisa dikenakan sanksi tegas. Selain melanggar peraturan karena merokok saat berkendara di jalanan, penggunaan plat nomor palsu atau tidak sah dapat dipidana karena melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, pelanggar dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun serta denda Rp 3 juta karena berkendara ugal-ugalan dan terancam kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 karena plat nomor palsu.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini