Menurut Deddy, pemilik mobil mewah itu diduga menggunakan plat nomor palsu yang dibeli dari toko daring.
Melalui video unggahannya, Deddy juga memperingatkan pelaku karena ia tidak kebal hukum dan harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Gue bakal cari lu beli di mana. Mungkin lu dapet plat nomor palsu dari toko online terus lu pake petantang-petenteng padahal pake plat nomor bodong," ujarnya.
"Lu udah tahu pake plat nomor bodong pake mobil mewah biar dilihat semua orang, tapi jangan bodoh! Kita lagi cari siapa (pemilik BMW) dan lu nggak kebal hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Umum Setjen Kemhan telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa plat BMW putih yang viral di medsos adalah palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa plat dinas tersebut adalah palsu dan penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan di lingkungan Kementerian Pertahanan," ujar Marsma TNI Toni Setiawan, melalui laman resmi Kemhan yang disampaikan pada hari Senin, 12 Januari 2026.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa kendaraan dinas Kemhan pada umumnya berwarna hitam, sedangkan kendaraan putih hanya diperuntukkan bagi kendaraan pengawalan dan ambulans.
Nomor kendaraan BMW yang muncul dalam video tersebut juga tidak tercatat sebagai inventaris resmi Kementerian Pertahanan, berdasarkan hasil penelusuran dalam basis data Kemhan.
Diketahui, nomor registrasi tersebut terdaftar untuk kendaraan lain, sehingga menegaskan adanya penyalahgunaan atribut resmi negara.
Penggunaan plat dinas Kemhan diatur secara ketat melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Penomoran Registrasi dan Penggunaan Logo Kementerian Pertahanan pada Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pelaku bisa dikenakan sanksi tegas. Selain melanggar peraturan karena merokok saat berkendara di jalanan, penggunaan plat nomor palsu atau tidak sah dapat dipidana karena melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu, pelanggar dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun serta denda Rp 3 juta karena berkendara ugal-ugalan dan terancam kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 karena plat nomor palsu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Kritik Deddy Corbuzier soal RUU Polri, Stafsus kok Diam saat Ruang Kreatif Terancam?
Terkenal Pelit, Segini Total Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Pasca Jadi Stafsus Presiden, Nyaris Rp 1 T, Tapi Hutang Tetap Menyala
Timothy Ronald Sebut Nge-Gym Aktivitas Goblok, Deddy Corbuzier: Berarti Ade Rai dan Panglima TNI Juga?
Anak Angkat Deddy Corbuzier Bagikan Perjalanan 1 Bulan Pasca Operasi Skoliosis dengan Luka Panjang dan Rasa Syukur Mendalam
Kemhan Bantah Tegas Telah Lantik Ayu Aulia Yang Klaim Jadi Tim Kreatif Kementrian Pertahanan
Bukan Pejabat Kemhan, Ayu Aulia Klarifikasi Statusnya Hanya Sebagai Anggota Ormas Bela Negara