SketsaNusantara.id - Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus menjadi perhatian publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status hukum tersebut awal Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyoroti proses pembagian kuota haji tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kuota haji nasional telah memiliki ketentuan baku. Pembagiannya terdiri atas 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Mahfud menyebut penyimpangan dari pembagian tersebut telah tercium oleh DPR. Kondisi itu mendorong pembentukan panitia khusus. DPR kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada KPK untuk ditindaklanjuti.
Dalam siaran podcast Terus Terang di kanal YouTube miliknya, Mahfud memaparkan kronologi munculnya kuota tambahan. Ia menjelaskan kuota haji khusus atau furoda hadir setelah tahapan persiapan rampung.
Baca Juga: Sindiran Pandji ke Gibran di Netflix Jadi Perbincangan, Mahfud MD Pastikan Tak Masuk Jerat KUHP
“Kan waktu itu November, November itu Presiden Joko Widodo pulang dari Saudi, bilang ada jatah 20.000 orang tapi belum ada surat resmi, baru wacana kalau ada 20.000 orang,” ucap Mahfud MD.
Ia menjelaskan bahwa penambahan kuota membutuhkan kesiapan teknis yang matang. Penempatan jemaah harus memperhitungkan ruang dan fasilitas. Ketentuan ruang per jemaah sudah diatur secara ketat.
Mahfud menyebut saat itu penambahan kuota tidak bisa langsung dilakukan. Surat resmi dari Arab Saudi belum diterbitkan. Kondisi tersebut membuat pembagian kuota tambahan belum memiliki dasar kuat.
Menurut Mahfud, persoalan utama juga terletak pada regulasi. Penetapan jemaah dilakukan melalui keputusan menteri. Padahal, menurut aturan, kebijakan tersebut semestinya diatur lewat peraturan menteri.
“Dianggap melanggar karena kemudian masalah ini tidak diatur dengan sebuah Peraturan Menteri, melainkan dengan Keputusan,” jelas Mahfud MD.
Ia menyebut saat itu waktu sudah sangat mendesak. Wacana penambahan kuota muncul sejak Oktober hingga November. Namun, kepastian dari pihak Arab Saudi belum diterima pemerintah Indonesia.