news

Komentar Mahfud MD soal Pandji Dilaporkan Polisi, Isu Tambang Ormas Disebut Bukan Baru dan Salah Alamat

Rabu, 14 Januari 2026 | 20:00 WIB
Mahfud MD komentari kasus Pandji. (Instagram @mahfudmd)

Ia menjelaskan bahwa pertunjukan stand up dilakukan sebelum aturan baru berlaku. KUHP lama pun dinilai tidak relevan untuk digunakan. Hal tersebut membuat unsur pidana sulit diterapkan.

Mahfud menilai proses hukum tetap harus mengikuti prinsip dasar hukum. Pemidanaan tidak bisa dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas. Hal ini menjadi prinsip mutlak dalam sistem hukum pidana.

Selain itu, Mahfud menyoroti langkah kepolisian. Ia menyarankan aparat tidak terburu-buru menindaklanjuti laporan. Menurutnya, kepolisian perlu menilai legal standing pelapor.

Mahfud menyebut polisi berada pada posisi dilematis. Ketika bertindak dianggap berlebihan, saat diam dianggap lalai. Ia mendorong kepolisian bersikap profesional.

Kasus laporan terhadap Pandji hingga kini masih menjadi perhatian publik. Perdebatan melibatkan aspek hukum, kebebasan berekspresi, dan ruang kritik. Perkembangan penanganan kasus tersebut masih terus dipantau.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini