Ia menjelaskan bahwa pertunjukan stand up dilakukan sebelum aturan baru berlaku. KUHP lama pun dinilai tidak relevan untuk digunakan. Hal tersebut membuat unsur pidana sulit diterapkan.
Mahfud menilai proses hukum tetap harus mengikuti prinsip dasar hukum. Pemidanaan tidak bisa dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas. Hal ini menjadi prinsip mutlak dalam sistem hukum pidana.
Selain itu, Mahfud menyoroti langkah kepolisian. Ia menyarankan aparat tidak terburu-buru menindaklanjuti laporan. Menurutnya, kepolisian perlu menilai legal standing pelapor.
Mahfud menyebut polisi berada pada posisi dilematis. Ketika bertindak dianggap berlebihan, saat diam dianggap lalai. Ia mendorong kepolisian bersikap profesional.
Kasus laporan terhadap Pandji hingga kini masih menjadi perhatian publik. Perdebatan melibatkan aspek hukum, kebebasan berekspresi, dan ruang kritik. Perkembangan penanganan kasus tersebut masih terus dipantau.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Anak Pandji Pragiwaksono Jadi Sasaran Bullying Imbas Jokes Mens Rea yang Singgung Fisik Gibran, Sang Istri Ambil Langkah Tegas Siap Tempuh Jalur Hukum
Bela Pandji Pragiwaksono, Inayah Wahid Bawa Pesan Gus Dur di Tengah Polemik Komika yang Dipolisikan Imbas Singgung Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Tanggapi Laporan atas Materi Mens Rea Pandji, Yenny Wahid Ungkit Kisah Miing Bagito Dipanggil Gus Dur ke Istana
Gak Tersinggung, Dharma Pongrekun Malah Bangga Namanya Dijadikan Becandaan di Panggung Mens Rea, Akui Rindu Ketemu Pandji Pragiwaksono Gegara Ini
Kasus Pandji Dilaporkan ke Polisi Usai Show ‘Mens Rea’, Abraham Samad Soroti Kejanggalan Laporan dan Dampak KUHP 2026