Kamis, 4 Juni 2026

Komentar Mahfud MD soal Pandji Dilaporkan Polisi, Isu Tambang Ormas Disebut Bukan Baru dan Salah Alamat

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 14 Januari 2026 | 20:00 WIB
Mahfud MD komentari kasus Pandji. (Instagram @mahfudmd)
Mahfud MD komentari kasus Pandji. (Instagram @mahfudmd)

SketsaNusantara.id - Laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono memicu perdebatan publik. Materi stand up comedy bertajuk Mens Rea menjadi sorotan sejak tayang di Netflix.

Beberapa pihak menyatakan keberatan atas isi lawakan tersebut.

Mens Rea dirilis pada 27 Desember 2025 dan segera ramai dibicarakan. Sejumlah materi dianggap menyinggung kelompok tertentu.

Baca Juga: Apa itu Katarsis? Ini Makna Istilah yang Ditekankan Mi'ing Bagito di Tengah Polemik Pandji yang Dipolisikan Gegara Materi Stand Up Comedy Mens Rea

Isu yang dipermasalahkan berkaitan dengan agama dan kebijakan negara.

Pandji kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaporan dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan aliansi pemuda Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Laporan tersebut menuduh adanya penghasutan dan dugaan penistaan agama.

Salah satu materi yang dipersoalkan adalah candaan mengenai izin tambang. Materi tersebut menyinggung pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan. Isu ini sebelumnya telah menjadi perbincangan publik.

Baca Juga: Waduh! Pandji Kembali Dilaporkan ke Polisi Gegara Singgung soal Salat, Habib Rizieq Sebut Materi Stand Up Comedy Mens Rea Termasuk Penistaan Agama

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan tanggapan. Ia menilai laporan hukum tersebut keliru sasaran. Mahfud menyebut Pandji bukan pihak utama yang seharusnya dipersoalkan.

“Kalau itu yang dimaksudkan, kenapa dia ngelaporkan Pandji yang jelas-jelas komika? Kenapa tidak melaporkan Said Aqil Siradj?” ujar Mahfud MD dalam podcast Terus Terang, Rabu, 14 Januari 2026.

Mahfud menjelaskan kritik terhadap tambang ormas bukan hal baru. Sejumlah tokoh NU dan Muhammadiyah sudah lebih dulu menyampaikan keberatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam berbagai forum internal dan publik.

Menurut Mahfud, kritik itu disampaikan jauh sebelum Mens Rea ditayangkan. Ia menilai pelaporan terhadap Pandji tidak konsisten. Terlebih, Pandji menyampaikan kritik melalui medium komedi.

Mahfud juga menyinggung aspek hukum pidana. Ia menegaskan Pandji tidak dapat dipidana. Alasannya berkaitan dengan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia.

“Tidak bisa orang itu dipidanakan kalau belum ada aturannya lebih dulu dalam Undang-Undang,” ucap Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X