news

Tanggapi Polemik Mens Rea, Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Pandji Tak Bisa Dipidanakan

Selasa, 13 Januari 2026 | 12:30 WIB
Definisi mens rea yang populer akibat Pandji. (Instagram/pandji.pragiwaksono)

Sementara KUHP baru, ungkap Habiburokhman, menganut azas dualistis, pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga adanya sikap batin pada saat pidana dilakukan.

Baca Juga: Anak Pandji Pragiwaksono Jadi Sasaran Bullying Imbas Jokes Mens Rea yang Singgung Fisik Gibran, Sang Istri Ambil Langkah Tegas Siap Tempuh Jalur Hukum

Menurutnya, KUHP baru ini justru akan melindungi masyarakat hingga aktivis dalam menyampaikan kritik.

"Jadi, Insya Allah ya teman-teman, nggak ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi," tandasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini