Sementara KUHP baru, ungkap Habiburokhman, menganut azas dualistis, pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga adanya sikap batin pada saat pidana dilakukan.
Menurutnya, KUHP baru ini justru akan melindungi masyarakat hingga aktivis dalam menyampaikan kritik.
"Jadi, Insya Allah ya teman-teman, nggak ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!