Kamis, 4 Juni 2026

Tanggapi Polemik Mens Rea, Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Pandji Tak Bisa Dipidanakan

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 13 Januari 2026 | 12:30 WIB
Definisi mens rea yang populer akibat Pandji. (Instagram/pandji.pragiwaksono)
Definisi mens rea yang populer akibat Pandji. (Instagram/pandji.pragiwaksono)

SketsaNusantara.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut tanggapi polemik Pandji Pragiwaksono dalam penampilannya yang bertajuk Mens Rea.

Seperti diketahui sejak Mens Rea tayang secara luas, tak sedikit pihak yang ingin melaporkan Pandji Pragiwaksono lantaran tersinggung atas isi materi Mens Rea.

Menurut Habiburokhman, kritikan Pandji Pragiwaksono dalam Mens Rea tersebut tidak bisa menjadi bukti pelaporan begitu saja.

Baca Juga: Kasus Pandji Dilaporkan ke Polisi Usai Show ‘Mens Rea’, Abraham Samad Soroti Kejanggalan Laporan dan Dampak KUHP 2026

Dikatakan Habiburokhman bahwa KUHP dan KUHAP yang baru diresmikan per tanggal 2 Januari 2026 kemarin tidak berlaku bagi Pandji.

Bahkan menurutnya, adanya KUHP dan KUHAP tersebut justru akan melindungi Pandji.

"Dengan KUHP dan KUAP baru, pengkritik pemerintah seperti Panji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," katanya, dilansir dari kanal Youtube  Kompas TV.

Baca Juga: Gak Tersinggung, Dharma Pongrekun Malah Bangga Namanya Dijadikan Becandaan di Panggung Mens Rea, Akui Rindu Ketemu Pandji Pragiwaksono Gegara Ini

Habiburokhman menilai bahwa dengan terbitnya KUHP dan KUHAP terbaru justru membuat pihak-pihak yang aktif mengkritik pemerintah tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang, termasuk Pandji Pragiwaksono.

"Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan,"

"melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan," jelasnya.

Baca Juga: Tanggapi Laporan atas Materi Mens Rea Pandji, Yenny Wahid Ungkit Kisah Miing Bagito Dipanggil Gus Dur ke Istana

Antara KUHP baru dan lama, katanya, terdapat perbedaan.

"KUHP lama tidak mengenal restorative justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang supersubjektif." ungkapnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X