SketsaNusantara.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut tanggapi polemik Pandji Pragiwaksono dalam penampilannya yang bertajuk Mens Rea.
Seperti diketahui sejak Mens Rea tayang secara luas, tak sedikit pihak yang ingin melaporkan Pandji Pragiwaksono lantaran tersinggung atas isi materi Mens Rea.
Menurut Habiburokhman, kritikan Pandji Pragiwaksono dalam Mens Rea tersebut tidak bisa menjadi bukti pelaporan begitu saja.
Dikatakan Habiburokhman bahwa KUHP dan KUHAP yang baru diresmikan per tanggal 2 Januari 2026 kemarin tidak berlaku bagi Pandji.
Bahkan menurutnya, adanya KUHP dan KUHAP tersebut justru akan melindungi Pandji.
"Dengan KUHP dan KUAP baru, pengkritik pemerintah seperti Panji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," katanya, dilansir dari kanal Youtube Kompas TV.
Habiburokhman menilai bahwa dengan terbitnya KUHP dan KUHAP terbaru justru membuat pihak-pihak yang aktif mengkritik pemerintah tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang, termasuk Pandji Pragiwaksono.
"Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan,"
"melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan," jelasnya.
Antara KUHP baru dan lama, katanya, terdapat perbedaan.
"KUHP lama tidak mengenal restorative justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang supersubjektif." ungkapnya.
Artikel Terkait
Indro Warkop Bela Pandji Pragiwaksono Dipolisikan Soal Materi 'Mens Rea' yang Singgung Fisik Gibran: Ini Kemunduran Cara Berpikir
Biarkan Humor Tetap Hidup! Rhenald Kasali Sampaikan Pesan Menohok Soroti Pandji Pragiwaksono yang Dipolisikan Gegara Jokes di Panggung 'Mens Rea'
Kasus Pandji Pragiwaksono Bergulir di Polda Metro Jaya, Polisi Buka Tahapan Penyelidikan dan Analisis Barang Bukti
Laporan Pandji Dinilai Ancam Ekosistem Budaya, DPR Dorong Perlindungan Pekerja Seni dari Tekanan Hukum
Apa Arti Sebenarnya dari 'Mens Rea' yang Populer akibat Tayangan Pandji di Netflix?