Sementara KUHP baru, ungkap Habiburokhman, menganut azas dualistis, pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga adanya sikap batin pada saat pidana dilakukan.
Menurutnya, KUHP baru ini justru akan melindungi masyarakat hingga aktivis dalam menyampaikan kritik.
"Jadi, Insya Allah ya teman-teman, nggak ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Indro Warkop Bela Pandji Pragiwaksono Dipolisikan Soal Materi 'Mens Rea' yang Singgung Fisik Gibran: Ini Kemunduran Cara Berpikir
Biarkan Humor Tetap Hidup! Rhenald Kasali Sampaikan Pesan Menohok Soroti Pandji Pragiwaksono yang Dipolisikan Gegara Jokes di Panggung 'Mens Rea'
Kasus Pandji Pragiwaksono Bergulir di Polda Metro Jaya, Polisi Buka Tahapan Penyelidikan dan Analisis Barang Bukti
Laporan Pandji Dinilai Ancam Ekosistem Budaya, DPR Dorong Perlindungan Pekerja Seni dari Tekanan Hukum
Apa Arti Sebenarnya dari 'Mens Rea' yang Populer akibat Tayangan Pandji di Netflix?