news

KPK Bongkar Peran Gus Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:00 WIB
Gus Yaqut kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (Instagram/dailygusyaqut)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara kuota haji.

Kasus ini berkaitan dengan penentuan tambahan kuota ibadah haji tahun 2023 hingga 2024. Perkara tersebut kini masuk tahap penetapan tersangka.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian peristiwa yang dinilai menyalahi ketentuan.

Baca Juga: Dulu Ajak Lawan Korupsi, Gus Yaqut Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan jemaah haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan awal mula perkara. Kasus bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan tersebut berjumlah 20 ribu kuota pada akhir 2023.

Asep menjelaskan tambahan kuota muncul setelah kunjungan Presiden Indonesia ke Arab Saudi. Dalam pertemuan itu, dibahas panjangnya antrean haji reguler Indonesia. Antrean tersebut disebut telah mencapai puluhan tahun.

Baca Juga: 4 Fakta Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, KPK Ungkap Peran Eks Menag dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

"Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa yang, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," kata Asep kepada wartawan.

KPK menegaskan kuota tambahan tersebut seharusnya dibagikan sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota haji adalah 92 persen haji reguler. Sisanya delapan persen dialokasikan untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tidak dilakukan sesuai ketentuan tersebut. Penyidik menemukan kuota dibagi sama rata. Masing-masing 10 ribu kuota dialokasikan ke dua kategori berbeda.

"Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000-10.000," ujar Asep.

KPK menyebut keputusan tersebut menjadi titik awal dugaan pelanggaran hukum. Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Gus Alex disebut ikut terlibat dalam proses pembagian kuota. Ia menjabat sebagai staf khusus dan berada dalam lingkaran pengambilan keputusan. Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Halaman:

Tags

Terkini