Penyidik juga menemukan indikasi aliran dana dalam proses tersebut. Aliran uang itu diduga terkait dengan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Temuan tersebut masih terus didalami oleh KPK.
KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya juga telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersangka sudah dikonfirmasi. Perkara ini disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan masih menghitung kerugian negara.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan mencakup pejabat Kementerian Agama, organisasi kepemudaan, hingga pihak swasta. Proses penyidikan masih terus berjalan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Doa yang Dibacakan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Upacara HUT ke-79 RI di IKN Mendadak Ramai Jadi Sorotan Netizen, Ada Apa?
Gus Yaqut Ungkap Fakta Pemecatan Dirinya dari PKB, Menag: Saya Tunggu
Peringati Hari Santri 2024, Kemenag Rilis Theme Song Ciptaan Menag Yaqut, Download di Sini
Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Kasus Kuota Haji Menguat, KPK Segera Panggil Gus Alex dan Pemilik Maktour Setelah Periksa Mantan Menag Yaqut