Hal tersebut dilakukan lantaran perkara tersebut terjadi saat masa transisi.
“Perkara ini terjadi dalam masa transisi, terjadi di bulan Desember kemudian dilakukan penangkapan di bulan Januari setelah tanggal 2,” ungkap Asep.
“Artinya KUHAP-nya baru, sehingga digunakan pasal-pasal pada Undang-undang yang lama dan juga Undang-undang yang baru,” pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!