news

4 Fakta Penangkapan Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, KPK Ungkap Kronologi hingga Barang Bukti yang Disita saat OTT

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:30 WIB
Momen saat KPK perlihatkan barang bukti yang disita selama OTT kasus dugaan korupsi di KPP Madya Jakut (YouTube KPK RI)

Setelah melakukan negoisasi kembali, disepakati fee yang akan diberikan menjadi Rp4 miliar yang dicairkan PT WB dengan skema kontrak fiktif.

Pada Desember 2025, uang Rp4 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura tersebut diberikan kepada AGS dan ASB, tim penilai KPP Madya Jakut.

Barulah pada Januari 2026, fee tersebut didistribusika oleh AGS dan ASB kepada sejumlah pegawai di lingkungan Dirjen Pajak dan pihak lainnya.

Baca Juga: Update Kasus Suap Pegawai Pajak, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka, Salah Satunya Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan 8 orang yang terdiri dari 4 oknum pegawai pajak dan 4 orang dari pihak swasta.

Dari 8 orang tersebut, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

3 Tersangka yang merupakan oknum pegawai pajak merupakan penerima suap atau gratifikasi, yakni DWB, AGS dan ASB.

Sementara itu, 2 orang lainnya selaku pemberi suap atau gratifikasi yakni ABD, konsultan pajak serta EY, staf PT WP.

3. KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp6,38 Miliar

Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan nilai Rp6,38 miliar.

Barang bukti yang disita berupa uang rupiah sejumlah Rp793 juta dan pecahan dolar Singapura sebanyak 165 ribu atau senilai Rp2,16 miliar.

KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram yang ditaksir nilainya mencapai Rp3,42 miliar.

4. KPK Gunakan KUHAP Lama dan KUHAP Baru

Dalam menjerat para tersangka, KPK mengaku menggunakan pasal dalam KUHAP baru dan juga KUHAP lama.

Halaman:

Tags

Terkini