Baca Juga: Dulu Ajak Lawan Korupsi, Gus Yaqut Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tersangka Diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan
Kelima tersangka tersebut berhasil diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang digelar selama 2 hari yakni 9-10 Januari 2025.
Selain kelima tersangka, terdapat 3 orang lainnya yang juga turut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
“Tim KPK bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari, tanggal 9 sampai 10 Januari 2026,” ungkap Asep.
Pasal yang Menjerat hingga Proses Penahanan
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda. Di mana tiga di antaranya merupakan penerima dan dua lainnya sebagai pihak pemberi.
3 Oknum pegawai KPP Madya Jakarta Utara yakni DWB, AGS dan ASB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayar (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara 2 orang dari pihak swasta yakni ABD dan EY dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KPK juga melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari ke depan.
Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merdeka hingga 30 Januari 2026.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!