Dalam rapat tersebut, Tito juga menyampaikan kebijakan fleksibilitas anggaran daerah. Pemerintah daerah diperbolehkan melakukan perubahan APBD. Ketentuan itu diatur melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan anggaran bisa dilakukan tanpa prosedur panjang. Kepala daerah cukup memberitahukan kepada DPRD. Kebijakan ini dimaksudkan agar pemulihan tidak selalu bergantung pada pemerintah pusat.
Langkah tersebut diharapkan mempercepat pemulihan fasilitas pemerintahan. Perkantoran dan layanan publik dapat kembali beroperasi. Pemerintah menargetkan pemulihan menyeluruh secepat mungkin di wilayah terdampak bencana.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!