Dalam rapat tersebut, Tito juga menyampaikan kebijakan fleksibilitas anggaran daerah. Pemerintah daerah diperbolehkan melakukan perubahan APBD. Ketentuan itu diatur melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan anggaran bisa dilakukan tanpa prosedur panjang. Kepala daerah cukup memberitahukan kepada DPRD. Kebijakan ini dimaksudkan agar pemulihan tidak selalu bergantung pada pemerintah pusat.
Langkah tersebut diharapkan mempercepat pemulihan fasilitas pemerintahan. Perkantoran dan layanan publik dapat kembali beroperasi. Pemerintah menargetkan pemulihan menyeluruh secepat mungkin di wilayah terdampak bencana.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari 6 Februari 2025, Tito Karnavian Ungkap Jadwal Baru
Mengenal Dokumen 1992, Perjanjian Aceh-Sumut yang Dipakai Mendagri Tito Karnavian Selesaikan Sengketa 4 Pulau
Kerugian Rp50,4 Miliar Akibat Unjuk Rasa, Tito Beberkan Rinciannya: Dari Halte Transjakarta hingga Gedung DPRD Terbakar
Mendagri Tito Karnavian Larang Pesta Mewah Pejabat, Minta Presiden Awasi Langsung Agar Publik Tak Kehilangan Kepercayaan
Mendagri Tito Sebut Inflasi Pangan Turun Jadi 2,31 Persen, Beras SPHP Bulog Disebut Jadi Penopang Utama Stok dan Harga Nasional