SketsaNusantara.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama pihak yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah, sehingga memunculkan persepsi publik seolah-olah melibatkan sikap kelembagaan Muhammadiyah.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada Rabu, 8 Januari 2026, terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang dinilai sebagian pihak mengandung unsur penistaan agama.
Materi tersebut kemudian memicu perdebatan luas di ruang publik dan menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari pernyataan resmi yang diunggah akun X (Twitter) @muhammadiyah, Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap tindakan atau pernyataan yang membawa nama Persyarikatan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai sikap resmi organisasi.
Sikap kelembagaan hanya sah apabila disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan struktural sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI).
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, terdapat sejumlah poin penting yang menegaskan posisi organisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa tindakan maupun pernyataan yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak merepresentasikan sikap resmi ataupun mandat dari Persyarikatan.