Akibat luka parah yang diderita, WAT menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua. Sementara itu, DN saat ini masih dalam kondisi kritis.
Sebab melibatkan dua unsur yakni militer dan sipil maka penanganan hukum dibagi menjadi dua jalur.
Yakni, Oknum TNI AL, Serda M telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III untuk diproses secara hukum militer.
Sedangkan 5 Warga Sipil yang berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) telah ditahan di Polres Metro Depok.
Mereka ber enam kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 dan 459 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!