news

Sindiran Pandji ke Gibran di Netflix Jadi Perbincangan, Mahfud MD Pastikan Tak Masuk Jerat KUHP

Kamis, 8 Januari 2026 | 14:30 WIB
Mahfud MD terkait materi stand up dari komika Pandji Pragiwaksono yang bisa kena jeratan hukum. (Tangkapan layar YouTUbe Curhat Bang Denny Sumargo)

SketsaNusantara.id - Komika Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan publik usai penampilannya di Netflix ramai diperbincangkan warganet. Materi lawakan yang menyinggung tokoh publik memicu perdebatan luas.

Pandji tampil dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang sejak 27 Desember 2025. Tayangan berdurasi lebih dari dua jam itu langsung masuk jajaran terpopuler di platform Netflix.

Dalam pertunjukan tersebut, Pandji menyentil sejumlah figur publik nasional. Beberapa nama yang disinggung antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Sahroni, hingga Raffi Ahmad.

Baca Juga: Stand Up Up Comedy 'Mens Rea' Viral, Mahfud MD Sebut Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dihukum Meski Kritikannya Dianggap Menghina Gibran, Ini Alasannya

Selain tokoh publik, kinerja kepolisian juga menjadi bagian dari materi yang dibawakan. Hal itu kemudian memicu diskusi soal batas kebebasan berekspresi dalam ruang publik.

Perbincangan semakin meluas setelah muncul anggapan bahwa materi tersebut berpotensi melanggar pasal penghinaan pejabat negara. Isu ini dikaitkan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan penjelasan. Ia menyebut materi yang dibawakan Pandji tidak dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Gelombang Teror Influencer Pengkritik Bencana Sumatera, Mahfud MD Tegaskan Negara Wajib Beri Rasa Aman

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” kata Mahfud dalam siniar YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 7 Januari 2026.

Mahfud menjelaskan, pertunjukan Mens Rea ditayangkan sebelum KUHP baru mulai berlaku. Ia menekankan asas hukum pidana yang tidak berlaku surut dalam penerapan aturan.

Mahfud juga memastikan kesiapannya memberikan pendampingan hukum apabila Pandji menghadapi persoalan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan posisi hukum sang komika.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud turut menyinggung pasal-pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Ia menyatakan setuju apabila aturan tersebut diuji melalui mekanisme hukum.

Menurut Mahfud, pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkah konstitusional. Hal itu dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran atas dampak penerapan pasal tertentu.

Sebelumnya, sebagian materi Pandji yang ramai diperbincangkan berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pandji membahas ekspresi wajah Gibran dalam konteks gaya penyampaian komedi.

Halaman:

Tags

Terkini